Arahan pak bupati itu sudah jelas. Karena apa, pak bupati tanda tangan SK pemberhentian tersebut sudah jelas melalui proses.
Proses secara teknis itu ada di beliau, sehingga pada penyerahan SK kepada 8 orang ini tidak ada yang kompleint.
Artinya tidak ada sanggahan dan betul-betul mereka siap menerima, karena ini putusan bukan dari pak bupati, karena ini putusan artinya putusan dan arahan dari pusat,” terang Amos Uly.
Ia menambahkan, dengan adanya SK pemberhentian ini, gaji dari 8 ASN tersebut juga dihentikan.
Salah satu stafnya yang membidangi pemberhentian ASN ketika dimintai nama-nama 8 orang ASN yang menerima SK, Ia membenarkan bahwa terdapat tiga orang sebelumnya mengabdi di Kota Kupang yakni Epson Benu, Simon Bunga, dan Ferry Natun.
Setelah dari Kota Kupang, Epson Benu ditempatkan di Dinas Perumahan PUPR, Ferry Natun di Dinas Perumahan, Simon Bunga di Kecamatan Kupang Tengah, dan Titus Anin, Eti Nubatonis di Disperindag, Rifen Letik di Kecamatan Takari, Daut Pandi di Kecamatan Fatuleu, serta Yoksan Bureni pindahan dari TTU ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan dimutasi ke Sekcam Amarasi Selatan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.