Kupangbeita.com — Korupsi, 8 orang Aparatur Negeri Sipil di Kabupaten Kupang resmi menerima SK Pemberhentian tidak dengan hormat dari Bupati Kupang.
Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno Jumat (01/04/2022 diruang kerjanya mengatakan bahwa ada aturan ASN yang terlibat masalah TIPIKOR, yang sudah miliki keputusan Inkra dari Pengadilan, harus di keluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian dengan tidak hormat.
“Saya sebetulnya sudah terjadi cukup lama. Tetapi saya mereviuw kembali SK tersebut,” ujar bupati Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui, bupati bahwa ada sura dari Kemendagri untuk mengaktifkan kembali ASN yang terlibat masalah pidana umum. Sedangkan untuk kasus Tipikor harus di lakukan pemecatan.
“Saya juga sudah coba koordinasi ke pusat itu karena ada yang sudah tua-tua, apakah sudah diberhentikan kemudian mendapatkan hak pensiunya, tetapi ternyata tidak bisa karena itu sudah aturan UU, dan bupati dipilih sebagai pejabat untuk berhak melaksanakan aturan perundang-undangan.
Sebagai rasa hormat kepada para ASN tersebut, saya mengundang agar bertemu untuk menerima SK,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Amos Uly mengatakan, ke delapan ASN ini resmi menerima SK pemberhentian karena masalah kasus korupsi.
Hal ini juga sudah melalui proses, dan juga menjadi keputusan dari Pusat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya