Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekdes di Kupang Lakukan Pemerasan dan Premanisme, Korban Lapor Polisi

Avatar photo
IMG 20220331 200429 e1648767088489

“Seorang pemimpin di desa tidak seperti itu, harus mengayomi. Tim sudah dampingi klien buat laporan polisi, anak ini diperas disertai ancaman kekerasan,”Terang Nuno da Costa.

Sementara itu, Simson Lasi, SH, MH salah satu kuasa hukum korban Yusuf Anone meminta kepada oknum Sekretaris Desa Kauniki agar menunjukan aturan yang membolehkan memeras uang dari warga.

“Tunjukan aturan yang mana, apakah aturan pemerintah daerah atau aturan apa sehingga perlu dilaksanakan oleh pemerintah desa,”Tegasnya.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

Dirinya selaku salah satu kuasa hukum menyatakan akan tunduk pada aturan jika memang ada aturan untuk meminta apalagi memeras warga desa. Jika Pemerintah Desa tidak dapat menunjukan aturannya, maka perbuatan oknum Sekretaris Desa Kauniki murni tindakan pemerasan.

Pada saat kliennya diminta menyerahkan uang sejumlah itu, kliennya tidak memiliki uang dan terpaksa ibu kandung korban pergi malam hari meminta pinjaman uang kepada warga lainnya dan hingga saat ini belum dapat dikembalikan karena orang tua korban merupakan keluarga tidak mampu.

Baca Juga:  Tak Kenal Hari Libur, Pj. Bupati Kupang Sidak Aktifitas Jual Beli di Pasar Lili

“Kalau kita dapat 10 Kades atau 10 Sekdes seperti itu, rakyat akan makan kotoran, rakyat akan makin susah,”Ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekretaris Desa Kauniki dan Kepala Desa belum dapat dimintai tanggapannya.**

 


Powered By NusaCloudHost