“Seorang pemimpin di desa tidak seperti itu, harus mengayomi. Tim sudah dampingi klien buat laporan polisi, anak ini diperas disertai ancaman kekerasan,”Terang Nuno da Costa.
Sementara itu, Simson Lasi, SH, MH salah satu kuasa hukum korban Yusuf Anone meminta kepada oknum Sekretaris Desa Kauniki agar menunjukan aturan yang membolehkan memeras uang dari warga.
“Tunjukan aturan yang mana, apakah aturan pemerintah daerah atau aturan apa sehingga perlu dilaksanakan oleh pemerintah desa,”Tegasnya.
Dirinya selaku salah satu kuasa hukum menyatakan akan tunduk pada aturan jika memang ada aturan untuk meminta apalagi memeras warga desa. Jika Pemerintah Desa tidak dapat menunjukan aturannya, maka perbuatan oknum Sekretaris Desa Kauniki murni tindakan pemerasan.
Pada saat kliennya diminta menyerahkan uang sejumlah itu, kliennya tidak memiliki uang dan terpaksa ibu kandung korban pergi malam hari meminta pinjaman uang kepada warga lainnya dan hingga saat ini belum dapat dikembalikan karena orang tua korban merupakan keluarga tidak mampu.
“Kalau kita dapat 10 Kades atau 10 Sekdes seperti itu, rakyat akan makan kotoran, rakyat akan makin susah,”Ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekretaris Desa Kauniki dan Kepala Desa belum dapat dimintai tanggapannya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.