Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Amfoang

Avatar photo
IMG 20220401 WA0024 e1648784872153

“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku,” ujar Elpidus.

“Benar Bahwa pelaku telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban atas nama Amarol Amal.

Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Terhadap perbuatan pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”ujar Elpidus.**

 


Powered By NusaCloudHost