Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

2 Pelaku Korupsi Dana Desa Baumata Resmi di Serahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor13 tahun 2013).

Untuk pekerjaan perkerasan jalan kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa  sebesar Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa lainnya.

Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp. 294.000.000.

Dari hasil PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat Kepala Desa,  Sekdes dan bendahara PAD senilai Rp. 146.425.000.

Baca Juga:  Basarnas Kupang dan PT Angkasa Pura 1 Bandar Udara Internasional El Tari Kupang Tanda Tangani MoU LOCA

Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kepala Des, Sekdes dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000 per bulan.

Sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan juga untuk keperluan pribadi.

Untuk menyamarkan akal bulus mereka maka Sekdes menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening pribadi atas nama Kades  Yesaya Atolo pada BRI Cabang Penfui.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki.

Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades, dan Sekdes maka Sekdes memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan ganda guna mengelabui penerimaan rill PAD.

Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak kelola secara transparan melainkan dikelola secara tertutup. **

 


Powered By NusaCloudHost