2 Pelaku Korupsi Dana Desa Baumata Resmi di Serahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Foto. Tersangka YA dan JBB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com  —Tim Penyidik Tipidkor Polres Kupang kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 – 2O17  di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/03/2022).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, Senin (28/032022) di ruang kerjanya menjelaskan, “dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.

Baca Juga:  Street Jamming Seni Graffiti Pemuda Kota Kupang dan Jogja

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap,”tegas Kasar Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut  mengakibatkan kerugian negara mencapai  Rp. 330 Juta lebih dengan tersangka YA, sebagai Kepala desa dan JBB sebagai sekertaris desa.

Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan Alokasi Dana Desa dengan rincian  Tahun 2016 .Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 Rp. 776.012.000.

Baca Juga:  Dojo SMA Kristen Tarus Juara Umum Boyong Piala Bergilir Bupati Kupang CUP II

Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Namun,  setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.

Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp. 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp. 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.

Baca Juga:  Tukang Ojek di Kota Kupang, Puji Program Jeriko dan Beri Dukungan untuk Periode Kedua

Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp. 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000.

Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800,  kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.

Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp. 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA