Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda), akan menaikan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) sebesar 10 persen dari tarif lama.
Selain menaikan tarif pajak MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan menaikan pajak retribusi pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.
Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik Selasa ( 15/03/2022) di Oelamasi mengatakan pemerintah kabupaten kupang telah menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat tentang kenaikan tarif pajak MBLB.
Berdasarkan surat tersebut, pemerintah pusat meminta untuk seluruh daerah harus menaikan tarif pajak MBLB, sesuai dengan kondisi daerah masing – masing.
“Sehingga untuk kabupaten kupang kita tetapkan kenaikannya sebesar 10 persen,”ujar Okto Tahik.
“Besaran kenaikan ini, drafnya pemerintah kabupaten kupang telah mengusulkan melalui pemerintah propinsi dan sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
Hasil konfirmasi terakhir dokumen draf kita saat ini sudah masuk di biro hukum kementerian SDM.
Saat ini kita hanya menunggu draf tersebut turun dan kita mengunakannya sebagai standar tarif pajak MBLB yang baru di tahun 2022,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, selain tarif MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan manaikan tarif retribusi baik itu pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.
Karena sudah 9 tahun pemerintah kabupaten kupang tidak pernah naikan.
“Sehingga tahun ini kita naikan sekitar 10 persen untuk bisa menunjang program dan kegiatan kita di pemerintah kabupaten kupang,” ujar Tahik.
Dirinya mengakui bahwa saat ini pemerintah kabupaten kupang sangat membutuhkan pendapatan asli daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.