Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi Anjing Pakai Potasium Pria Asal Kecamatan Taebenu Diancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
Foto. Pelaku RH saat diamankan warga Oeltua.
Foto. Pelaku RH saat diamankan warga Oeltua.

Kupangberita.com — Seorang pelaku berinisial RH warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang kepergok pemilik anjing saat hendak mencuri anjing mengunakan potasium.

Pelaku RH melakukan aksinya dengan mencampurkan cairan potasium pada ikan goreng lalu diberikan ke anjing yang menjadi targetnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku RH pergi meninggalkan TKP ke arah Penfui.

Baca Juga:  Sejarah Baru Pemerintahan Indonesia, Bupati Kupang Percayakan 24 Camat dan 17 Lurah kepada Alumni IPDN

Selang waktu lima menit RH kembali mengecek anjing namun naas aksinya di ketahui oleh Modestus Armando Adja pemilik anjing, di tangan RH di dapati satu botol obat potasium dan sebilah pisau.

Setelah mengamankan pelaku warga langsung berkordinasi Bhabinkamtibmas polsek kupang tengah.

Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, Sabtu (12/03/2022) saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut.

“Kami Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di desa Oeltua kecamatan Taebenu dan yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Elpidus.

Baca Juga:  Polres Kupang Bangun Gedung Satreskrim dan PPA

Sementara Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., telah memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum yang berkeadilan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost