Kupangberita.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang tidak memberikan izin kepada panitia pelantikan pengurus DPD I Partai Demokrat NTT termasuk masa pendukung simpatisan Jefri Riwu Kore guna mencegah penularan COVID-19 karena saat ini Kota Kupang dalam memberlakukan PPKM Level III.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji Jumat ( 11/03/2022) kepada sejumlah media di depan Hotel Kristal Kupang mengatakan kegiatan pelantikan DPD Partai Demokrat NTT hari ini dapat dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Kupang.
“Kami akan mengambil langkah koordinasi dengan Pak Kapolres karena memang kegiatan ini tidak mendapat izin dari Satgas COVID-19,” ujar Ernest.
Ernest juga mengakui bahwa ada permintaan dari DPD Demokrat NTT kepada Satgas Covid-19 Kota Kupang, namun mempertimbangkan status Kota Kupang yang saat ini masuk PPKM Level III sesuai edaran Mendagri, maka tidak diperkenankan digelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Dengan demikian, Satgas Covid-19 Kota Kupang tidak memberikan izin,” akui Ernets.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.