Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akan Gelar Aksi Berjilid-Jilid, Simpatisan Jeriko Lakukan Audiens dengan Kepolisian

Avatar photo
Foto. Simpatisan Jeriko, foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.
Foto. Simpatisan Jeriko, foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.

“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda, ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.

Dalam audiens tersebut, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH., dirinya mengatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko, dirinya juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.

Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.

Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.

Baca Juga:  Tanpa Mahar! Partai Nasdem Buka Pendaftaran Calon Bupati Kupang, Simak Syaratnya

Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.***

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost