“Apapun bantuannya kepada kami, itu sangat berarti,”ujarnya.
“Ini sangat luar biasa, untuk itu saya secara pribadi, juga sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sangat berterima kasih untuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan bagi warga binaan kami yang ada di Lapas Khusus Anak, Lapas Wanita, Lapas Dewasa Kelas IIA juga Rutan Kupang,” tambah Marciana.
Dia juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang karena pada Sabtu, 5 Februari 2022 ini akan melaksanakan vaksinasi Covid 19 tahap kedua bagi warga binaan Lapas Kupang.
Diakuinya masih ada kendala pada proses vaksinasi tahap pertama, ada warga binaan yang tidak bisa divaksin karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun hal ini sudah bisa diatasi dengan adanya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
Sementara untuk layanan kesehatan Pemerintah Kota Kupang diberikan melalui UPTD Puskesmas Oesapa dan Posyandu Lansia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Badarudin A.Md.IP, S.H.I, pada kesempatan yang sama berharap pertemuan ini menjadi berkah bagi para penghuni Lapas Klas II A Kupang.
Diakuinya, situasi yang kondusif, aman dan tertib di Lapas terwujud berkat kerja sama yang baik dengan Pemkot Kupang.
Selain MoU dengan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan, serta ijin operasional terhadap Klinik Pratama Lapas Kupang, ada juga kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang sehingga terlayani dokumen data kependudukan warga binaan Lapas Kupang. *
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.