Dari hasil otopsi terhadap jasad korban didapatkan adanya tanda – tanda kekerasan berupa luka memar di bagian atas kepala, luka memar di wajah yang berakibat resapan darah di tengkorak bagian atas serta pendarahan selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian dan di bagian dada terdapat tulang yang patah,” jelas Manurung.
“Sedangkan untuk oknum anggota TNI-AD yang kuat dugaan turut terlibat telah diserahkan ke Denpom Kupang untuk proses selanjutnya sesuai tata cara peradilan Militer.
Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa motif dari kasus ini adalah para pelaku menuduh korban sebagai suanggi atau satet.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, dari hasil “pergumulan doa” yang dilakukan oleh YMB, ada petunjuk bahwa korban melakukan suanggi/menyantet YMB.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun,” ujar Kapolres Kupang.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.