Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Satu Tersangka Insiden Matani – Penfui Timur

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi.
Insiden Matani - Penfui Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dilakukan beberapa kali gelar perkara. Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di polsek kupang tengah dan memberikan SP2HP Kepada keluarga korban.

Kamis, Tanggal 23 Desember 2021, Penyidik Polsek Kupang Tengah Melakukan gelar ulang penetapan tersangka dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Kupang AKP. Wahyu Agha Ari Septyan, S, SIK.

Ditetapkan seorang tersangka berinisial TD, dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang di peroleh telah memenuhi dua alat bukti sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur – unsur  pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP telah terpenuhi.

Baca Juga:  Sidak di 3 Puskesmas, Penjabat Bupati Kupang Minta Nakes Berikan Pelayanan yang Terbaik

Dari hasil gelar penetapan tersangka tersebut Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan menerbitkan surat penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan lanjutan Kepada tersangka TD dan memberikan SP2HP kepada keluarga.

Pasal yang diterapkan kepada di terapkan pasal
Pasal 338 KUHP Subsider pasal 351
ayat 3 KUHP.

( Makson Saubaki)

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost