“Kemungkinan besar pasti ada, karena ada yang sudah lulus P3K, atau pindah pekerjaan dan domisili, nanti terakhirnya kita lihat di evaluasi tanggal 30 Desember 2021,” jelas Abraham
Manafe melanjutkan, dalam pengangkatan PTT di Tahun 2022 nanti, kita akan sesuaikan dengan penjabaran APBD Kota Kupang yang disepakati oleh Gubernur NTT.
“Sehingah nanti SK Penjabaran APBD yang sudah ditandatangani atau disetujui oleh Gubernur, baru bisa kita terbitkan SK pengangkatan kembali,”ujarnya.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.