Kupangberita.com– Nasib 2.345Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang akan ditentukan pada 30 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. E Manafe Selasa (28/12) mengatakan berdasarkan hasil evaluasi akan ditetapkan pada 30 Desember 2021 ini. Pastinya ada 2.435 PTT di lingkup Pemkot yang akan diberhentikan.
“Jadi nanti tanggal 31 Desember 2021 kita akan sampaikan SK pemberhentian secara keseluruhan,” ujar Manafe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, untuk tahun 2022 kuota PTT masih sama dengan jumlah PTT tahun 2021. Namun dipastikan akan ada sejumlah nama baru. sebab untuk saat ini terdapat PTT yang sudah lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Halaman : 1 2 Selanjutnya