Senada disampaikan Anggota DPR RI Julie Laiskodat, ia menegaskan koperasi pemuda milenial mampu kelola modal yang diberikan secara tepat sasaran dan tepat guna.
Terkait program makmur, Julie inginkan petani-petani NTT bergerak sesuai etos kerja, sehingga dapat memulihkan perekonomian petani menjadi lebih sejahtera.
Mental-mental petani yang selalu menggantungkan harapan hanya pada Pemerintah, upayakan ditiadakan.
Petani jangan hanya berharap akan persediaan pupuk subsidi sebab banyak aturannya. Penggunaan pupuk non subsidi jauh lebih baik.
Peran anggota DPR RI partai Nasdem tersebut dirasakan sangat membantu masyarakat terlebih khusus petani. Menurutnya, 90% masyarakat NTT yang adalah petani, harus menujukkan kemandiriannya.
Kelurahan Tuatuka harus menjadi pilot project bagi yang lain, untuk melaksanakan studi banding ke tempat ini.
Kepada Koperasi penerima bantuan, Julie berpesan agar petakkan kebutuhan pupuk sehingga dapat dinikmati bersama dan memperoleh keuntungan.
Dari keuntungan tersebut bisa dipergunakan berkelanjutan sedangkan modalnya tidak boleh habis digunakan, serta pengurus koperasi ini tidak boleh saling ribut,”pinta Julie.
Sukseskan program makmur, adapun permodalan yang ditawarkan, ketepatan distribusi pupuk, jaminan supply dan kualitas pupuk.
Para peserta Bimtek, Julie berpesan ikuti secara serius materi yang diberikan, agar dapat memperbaiki peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kab.Kupang, Ny.Damaris Masneno Mooy, Waket I DPRD Kab.Kupang, Sofia Malelak De Haan, Perwakilan Dinas Pertanian Prov.NTT, Perwira Penghubung Kodim 1604/Kupang, perwakilan Kapolres Kupang, para Kelompok Tani Kelurahan Tuatuka, serta undangan lainnya.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.