Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

216 Imigran Ditampung di Kota Kupang, Simak Upaya Pemerintah

Avatar photo
Foto. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man pimpin rapat koordinasi dan konsolidasi penganan Imigran di Kota Kupang.
Foto. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man pimpin rapat koordinasi dan konsolidasi penganan Imigran di Kota Kupang.

Masalahnya mereka tidak tahu ke mana tuntutan mereka diarahkan, karena kewenangan pemda dan Kemenkumham terbatas.

Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) bersama IOM merupakan organisasi internasional yang dimandatkan PBB untuk menangani masalah pengungsi global.

Para pengungsi, termasuk yang ada di Indonesia, perlu proses dan waktu yang tak singkat hingga akhirnya ditempatkan di negara ketiga.

Tak jarang proses tersebut memakan waktu hingga bertahun-tahun. Tak sedikit pula pengajuan penempatan mereka ditolak oleh negara ketiga.

Berdasarkan data UNHCR dan IOM per September 2021, saat ini terdapat 13.273 orang pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, serta sejumlah 7.483 orang pengungsi yang penanganannya telah difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM).

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk konkret kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan organisasi internasional, dalam hal ini IOM.

Oleh karena itu dia berharap agar kesempatan pada hari ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemahaman, bertukar informasi dan praktik-praktik terbaik, berbagi gagasan, serta memperkuat network guna menciptakan koordinasi dan kerja sama yang efektif dalam penanganan pengungsi dan imigran ilegal di Indonesia.

Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Sub Direktorat Kerjasama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Kemenkumham, Ferry Herung Ishak Suoth, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH,M.Si, pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang terkait, Kasdim 1604, Kapolsek Kelapa Lima, para camat se-Kota Kupang, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta perwakilan dari UNHCR dan IOM. *

Baca Juga:  Kapal MV. Da Hao Terbakar di Laut Banda, 10 Orang di Selamatkan Basarnas, Berikut Indentitas Korban

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost