Kupangberita.com– Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak.
Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas Pustim, Marselina Ully Riwu, SE.
Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Prokompim Setda Kota Kupang Hubertus Mani, SH.
Menurut wali kota tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka.
Untuk itu saya mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak.
“Kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko.
Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini.
Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik.
Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.
Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.