Kupangberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang telah menyepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, untuk melakukan sidang tahapan pembahasan bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kupang, tentang Kebijakan Umum Angaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanes Mase,Jumat (12/11) di Oelamasi mengatakan terkait dengan agenda sidang DPRD Kabupaten Kupang, kita telah sepakati jadwalnya.
Hari ini juga bupati telah mengeluarkan undangan untuk pembahasan KUA PPAS di hari Senin 15 November 2021.
Berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. APBD Tahun 2022 batas persetujuannya tanggal 30 November.
“Apabila hari senin kita sepakat KUA PPAS, maka kita akan kembalikan ke pemerintah untuk siapkan segala macam dokumen”, ujar Mase.
Mase melanjutkan, diperkirakan sidang APBD Tahun 2022 akan dilakukan pada pertengahan November dan di tutup pada tanggal 30 November.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.