Kupangberita.com — Sejumlah keluarga korban dump truk yang terbalik di TTS asal Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, mengaku kecewa dengan pemilik kendaraan No.Pol. 9838 UH.
Pengakuan kekecewaan ini, lantaran pemilik kendaraan tersebut tidak menempati janjinya seperti yang janjikan secara bersama pada jumat 5 November 2021 di TTS.
Camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora, Minggu (6/11) melalui sambungan telepon mengatakan, hari ini kami sudah makamkan ke-5 korban di desa Nunmafo.
Sejumlah keluarga korban yang di wakilkan oleh Stetanus Boimau mengaku, kecewa dengan ketidak hadiran pemilik kendaraan tersebut.
Keluarga berharap pemilik kendaraan punya itikad baik menemui keluarga korban untuk pengurusan administrasi, biaya pengobatan dan biaya pemakaman.
“Pasca kecelakaan itu ada korban luka ringan di rawat di Puskesmas Kualin dan 15 orang luka berat di rawat di RS. Umum Soe,”ujar Maher Ora.
Maher menambahkan, bahwa informasi dari keluarga korban pemilik kendaraan sempat menemui mereka di rumah sakit.
Pemilik kendaraan berjanji pada hari Jumat 5 November 2021 akan bersama keluarga korban datang ke Nunmafo hadiri pemakaman.
Pada kesempatan tersebut pemilik kendaraan berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya operasional lainnya.
“Sampai pemakaman hari ini selesai, pemilik kendaraan tersebut tidak munculkan batang hidungnya di tempat pemakaman,”ujar Maher.
Maher juga mendapatkan informasi dari pihak RS. Umum Soe, bahwa sampai dengan hari ini juga pemilik kendaraan tersebut belum menyelesaikan biaya perawatan dan pengobatan.
“Pihak rumah sakit pung berharap agar pemilik kendaraan dapat menyelesaikan biaya pengobatan dan perawatan pasien,”jelas Maher.
Diberi beritakan sebelumnya dengan judul. Diduga Hilang Kendali, Dump Truk Pengangkut Rombongan Acara Adat Terbalik di Kualin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.