Kupangberita.com — Usut aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, rombongan Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (05/11) dikabarkan menggeledah sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Seperti yang di rilis dar media Kabar Independen Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkannya.
Menurut Mase, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan eks Radio Pemerintah Daerah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba.
Dokumen yang diincar Tim Penyidik Kejati NTT yaitu keputusan lembaga DPRD dan risalah keputusan sidang terkait pengalihan aset dimaksud.
“Kita tidak tau, rata – rata kita (anggota DPRD) kan tiga periode, kecuali 4 periode mereka bisa tau. Apa risalah sidangnya ada atau tidak, itu di tahun 2009 bulan Maret, kami masuk sudah bukan September “Ujar Johanes Mase.
Efendi Kusumo, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang juga membenarkan penggeledahan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.