Kupangberita.com – Pihak Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun, apalagi kondisi pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan pertama.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anita Jacoba Gah anggota Komisi IX DPR RI menanggapi pemberitaan tentang pihak RSUD Prof W.Z Johanes Kupang yang menolak bocah penderita kanker asal Kabupaten Kupang Lantaran kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.
Seperti yang dirilis dari media Kabar Independent.com Anita Jacoba Gah, Rabu (03/11/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, tindakan rumah sakit yang menolak pasien sangat menyalahi aturan.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“Anak dalam kondisi parah begitu, seharusnya rumah sakit tidak boleh menolak. Mereka (rumah sakit) harus berikan pertolongan pertama,”Ujarnya.
Ketika rumah sakit menolak pasien kata dia, maka hal ini sudah bertentangan dengan Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam peraturan perundang-undangan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana jika dengan sengaja menolak pasien.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.