Mengurai Masalah Klasik Dana Desa, Ini Solusi Kadis PMD Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 12:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.

Kupangberita.com — Pemerintah pusat telah kucurkan dana desa sejak tahun 2015 hingga saat ini. Namun persoalan klasik selalu berulang kali terjadi di Kabupaten Kupang.

Ironisnya persoalan pencairan dan penyaluran dana desa sejak tahun 2015 hingga 2021, hanya berkutak atik pada keterlambatan memasukan dokumen LPJ dan APBDes.

Berlarutnya persoalan dana desa ini membuat Pemerintah Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe harus turun tanggan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berulang kali Jerry Manafe menegaskan, Pendamping dan camat harusnya malu, masalah di desa pemerintah daerah turun tanggan baru dapat selesai.

Dirinya berharap persoalan klasik ini jangan terulang lagi di tahun – tahun mendatang.

Baca Juga:  Tragis, Guru Honorer Gantung Diri Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie, pekan kemarin di Oelamasi kepada media mengatakan, persoalan dana desa yang sering terjadi memang agak sedikit rumit.

Tetapi sebenarnya kerumitan itu tidak terlalu sulit, untuk diatasi. Disadari dana desa diperuntukan untuk kepentingan masyarakat di desa.

Dirinya mengakui, ” bahwa memang selama ini dana desa mengalami persoalan pada keterlambatan pada APBDes dan LPJ,” ujarnya.

Lanjut Charles, strategi yang perlu diambil dalam mengurai keterlambatan dana desa yakni, pemerintah desa harus proaktif.

Harus adanya kerja sama antara kepala desa, BPD harus kompak bersama pendamping desa. Sehingga dapat mengantisipasi pembuatan LPJ dan APBDes tepat waktu,”ujarnya.

Baca Juga:  Kabupaten Kupang Gelar Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51

Pengunaan dana desa, harusnya di pertanggung jawabkan tepat waktu sesuai dengan pengunaannya.

Yang terjadi di desa selama ini belanjanya hari ini, bulan depan baru buat pertanggung jawaban.

Hal tersebut yang menjadi kendala selama ini karena orang desa pasti lupa kronologi pengunaannya.

Saya harap ke depan pemerintah desa harus bekerja sama dengan BPD agar tidak ada kendala lagi.

Sebab yang terjadi selama ini hubungan antara BPD dan kepala desa tidak harmonis sehingga hal tersebut mengakibatkan keterlambatan memasukan APBDes dan LPJ.

Baca Juga:  Niat Baik, Esau Haning Siap Maju Pilkades Tanah Merah

Kedua pencairan dana desa harus mengikuti tahapan mekanisme, jangan sampai kita dari kabupaten harus sampaikan ke desa lagi bahwa dana sudah ada di rekening.

Ia mencontohkan bahwa dana BLT untuk 3 bulan terakhir sudah ada di rekening tetapi kita dari kabupaten harus sampaikan lagi ke desa – desa.

Sebenarnya pemerintah desa harus proaktif dalam penyaluran dana ini, kepada masyarakat berdasarkan time schedule yang ada.

Sehingga proses pengajuan tahap berikut tidak terkendala.

Diriya mengatakan, dari 160 desa di kabupaten kupang baru 90 desa yang yang masukan usulan pencairan tahap 2 dan 3 desa yang sudah mengajukan dokumen pencairan tahap 3.

Berita Terkait

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah
Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WITA

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Jumat, 29 September 2023 - 13:29 WITA

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel

Jumat, 29 September 2023 - 08:29 WITA

Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras

Jumat, 29 September 2023 - 07:53 WITA

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Rabu, 27 September 2023 - 17:25 WITA

Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas

Selasa, 26 September 2023 - 08:50 WITA

Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat

Senin, 25 September 2023 - 11:34 WITA

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Berita Terbaru

Foto. Bukit Tuamese, yang terletak di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu adalah salah satu destinasi alam yang menakjubkan di Indonesia, terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pariwisata

Pesona Alam Bukit Tuamese TTU, Raja Ampat di Tanah Timor

Sabtu, 30 Sep 2023 - 14:07 WITA

Foto. Shio Tikus.

Daerah

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:03 WITA

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA