“Tiga desa yang sudah siap pencarian tahap 3 itu 2 desa dari Kecamatan Fatuleu Barat dan desa Tunfeu dari kecamatan Nekamese,”beber Kadis PMD ini.
Panie melanjutkan, hingga saat ini terdapat 3 desa yang belum masukan APBDes meliputi Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan dan Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat.
Untuk desa Tablolong persoalannya sudah lama terjadi, pada pembangunan kantor desa tahun 2020. Itu Terjadi kecolongan anggaran sebesar Rp. 149 juta.
Hal inilah yang membuat terkatung nya pengajuan APBDes dan LPJ. Tetapi sudah ada solusi dari desa untuk tanggulangi persoalan tersebut.
“Saya harap solusi tersebut dapat cepat diselesaikan sehingga proses pengajuan tidak terkendala dan masyarakat desa tablolong tidak di korbankan,”ujar Charles Panie.
Sementara salah satu pendamping desa yang meminta namanya tidak dimediakan ketika diminta komentarnya mengatakan, sebenarnya persoalan keterlambatan dana desa ini tidak terjadi berulang kali.
Apabila pemerintah desa selalu proaktif, banyak kepala desa yang bersikap apatis dengan kami pendamping.
Fasilitasi kami cukup fasilitasi berdasarkan time Schwdule dan jadwal tetapi kendala itu ada pada pemerintah desa tersebut dan kewenangan kami sangat terbatas.
Proses fasilitasi kami mulai dari perencanaan, persiapan dokumen hingga pelaksanaan. Tetapi keterlambatan sering terjadi pada LPJ.
Kami mencoba fasilitasi tetapi terkadang nota pembelanjaan hilang, tidak ada, ada halangan urusan keluarga dan lain sebagainya.
“Terkadang juga hubungan antara kepala desa dan BPD tidak harmonis. Inilah yang terjadi kendala di desa,”ujarnya.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.