Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Ini yang Disampaikan Bupati Kupang

Avatar photo
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Untuk itu dibutuhkan adanya peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk mengidentifikasikan potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut, baik di sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan serta kebutuhan masyarakat yang prioritas untuk dipenuhi.

Kepada masyarakat penerima sertifikat, Bupati harapkan dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan, sehingga program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terwujud.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kupang, Jeny Selfiana bahwa lokasi redistribusi tanah TA.2021 yaitu (1).Desa Naikean Kec.Semau Selatan sudah penyerahan sertifikat pada tanggal (1/10/21).

Untuk Kelurahan Buraen Kec.Amarasi Selatan sampai pada tahap sidang PPL.

Sedangkan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh petugas Kantor Pertanahan, dibantu oleh pihak kelurahan Buraen dengan hasil jumlah objek sebanyak 1.150 bidang.
Pada saat penelitian lapang, diketahui terdapat 345 bidang berada dalam kawasan hutan. Oleh karena itu kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan pada tgl 20 Sept s/d 13 Okt 2021.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

Dengan hasil jumlah objek 1.150 bidang dgn luas 394,24 Ha, 572 org. Penelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18 Okt 2021 dgn hasil bahwa 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.

Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.

Dalam pelaksanaan pendataan/inventarisasi di wilayah Kab.Kupang ada di 6 Desa pada 4 kecamatan yaitu Kec.Amabi Oefeto : Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo, Kec.Kupang Tengah : Desa Oelpuah, Kec.Kupang Timur Desa Oefafi dan Kec.Fatuleu Tengah : Desa Nunsaen.

Sementara Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan Aset dan Akses di Kab.Kupang.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Daerah tersebut ialah Desa Naikean Kec.Semau Selatan Kab.Kupang yang merupakan tanah obyek yg bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Prov kepada Kepala Kantor Wil.BPN Prov.NTT.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten.

Hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA.

Masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Bupati Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kupang, Kepala BPKH Wil.XIV, dan para pimpinan OPD terkait.(Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang).

(Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost