Bupati Belu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga Kabupaten Belu saat ini telah memiliki seorang Sekretaris Daerah yang definitif.
“Terima kasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Panitia Seleksi, Tim Ahli dari unsur akademisi dan para assessor, Bupati Kabupaten Kupang dan Bupati Malaka serta Sekda Kabupaten Kupang dan Sekda Malaka,” ucapnya.
Diakhir sambutan, Bupati Belu atas nama pemerintah dan masyarakat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pj. Sekda Belu.
Dalam jabatannya sebagai Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Belu, telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu selama kurang lebih 1 tahun.
“Saya rasa tugas ini, bukan tugas yang sederhana, saya memahami dan mengikuti dinamika ini.
Pekerjaan – pekerjaan dalam mendampingi kami dalam masa transisi, sampai pada hari ini.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi untuk Pak Frans Manafe.
Semoga Tuhan membalas semua kerja dan pengabdian Saudara dengan ganjaran yang setimpal,” pungkas Bupati Belu.
Usai pelantikan, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin kepada media menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Yang telah memberikan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.
“Tentu sebagai Sekda tugas-tugas yang akan saya laksanakan itu kompleks, tapi pointnya adalah membantu Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam merumuskan semua kebijakan program pelayanan kepada masyarakat, yang kedua melaksanakan koordinasi, administratif terhadap semua OPD demi berjalannya pelaksanaan pemerintahan daerah,” terang Sekda Belu.
Sekda Belu yang baru dilantik juga mengharapkan dukungan dari seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Belu.
Dalam menjalankan tugas untuk bersama bahu membahu bekerja mewujudkan Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif,” ujarnya. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang).
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.