Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024.
Foto. Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024.

KupangBerita.com, — Tiga Komponen pendapatan guru yang siap dicairkan mulai akhir April tahun 2024.

Ketiga komponen itu antara lain:
1. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1.

Sebagaimana regulasi yang berlaku sesuai dengan Permendikbud RI nomor 45 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Dijelaskan untuk pencairan TPG triwulan 1 sudah dimulai di bulan April, untuk TPG triwulan 1 dijadwalkan untuk sinkronisasi data pada tanggal 31 Maret dan pembayaran triwulan 1 dimulai bulan April.

Hingga saat ini, untuk update progres pencairan TPG untuk guru di daerah-daerah Sudah beberapa guru di daerah sudah memasuki tahap telah terbit SKTPG.

Baca Juga:  Batas 29 April, Kemdikbud Buka Formasi Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

Namun, ada juga yang berada di tahap-tahap yang lainnya yang artinya bahwa tidak lama lagi guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1.

Apabila berkaca dari tahun-tahun sebelum sebelumnya, akhir April hingga bulan Mei TPG triwulan 1 sudah mulai didistribusikan sampai ke rekening guru.

Semoga di tahun 2024 ini juga akhir April sudah mulai didistribusikan ya Bapak Ibu untuk tunjangan sertifikasi triwulan 1.

2. Ada gaji ke-13.

Regulasi yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi ASN dalam hal ini juga termasuk bagi guru yang berstatus sebagai ASN. Yaitu sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiun penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Baca Juga:  Siap siap ini Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Gaji ke-13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni tahun 2024.

Namun, jika tidak dibayarkan pada bulan tersebut gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024, dengan besaran yang dihitung berdasarkan dengan penghasilan bulan Mei 2024.


Powered By NusaCloudHost