Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024.
Foto. Guru, Kepala Sekolah dan Semua Jenjang Harus Wajib Menanggapi Permendikbud Nomor 12 tahun 2024.

Catatan: Untuk satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.

4. Pilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026., ataupun 2026/2027). Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikannya. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya.

Catatan: Untuk satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.

4. Pilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026., ataupun 2026/2027). Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikannya. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hardiknas, Pj. Bupati Kupang, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek

Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah anda maksimal 3 kali sebelum pendaftaran Kurikulum Merdeka di mulai.

Harapan untuk diperhatikan adanya Permendikbud tersebut, karena mulai tahun ajaran 2025/2026, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.

Dan anjuran untuk guru dan kepala sekolah memperbanyak pelatihan pelatihan berkaitan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka baik yang diselenggarakan oleh instansi maupun platform penyedia pelatihan.***

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost