Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN dan PPPK

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Gembira, Pemkab Kupang Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN dan PPPK.
Foto. Kabar Gembira, Pemkab Kupang Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN dan PPPK.

Okto Tahik merincikan total alokasi dana pembayaran THR sebesar Rp22.428.137.967, itu dialokasikan bagi 4.577 ASN dengan total besarannya Rp.21.644.226.264.

Sementara untuk 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp763.911.703.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Proses pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri harus dilakukan 10 hari menjelang Lebaran.***

Baca Juga:  Telan Banyak Anggaran, Wisata Fatubraon dan Pantai Teres Tak Terurus

 

 

 


Powered By NusaCloudHost