Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.

Dijelaskan Ismael Ora, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.

Ijazah Paket C diduga palsu karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9988781345 setelah dilakukan pengecekan NISN online pada server data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdaftar atas nama Andrian Nenotek.

Hasil pengecekan online NISN 9988781345, ternyata ijazah itu milik Andrian Nenotek bukan YCB,” bebernya.

Bukti lain yang berhasil diperoleh dan telah pula diserahkan ke Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk melengkapi laporan polisi yakni surat pernyataan dari Pimpinan PKBM Getsemani.

Baca Juga:  Miris, 5 Bulan Dokter PTT di Kabupaten Kupang Belum Gajian, Ini Jawaban Kadis Kesehatan

Pimpinan PKBM Getsemani kata dia, dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai secukupnya menyatakan, YCB memperoleh ijazah Paket C dengan terpaksa, untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta.

Ijazah Paket C yang digunakan oleh YCB adalah milik siswa lainnya yakni Andian Nenotek dengan data NISN 9988781345 dan NIK 53710444029*****.

“Setelah data kami kumpulkan memang benar ijazah dia itu diduga palsu.

Ijazah milik YCB, tapi pemilik sebenarnya sesuai NISN milik orang lain, yang terdata resmi itu Andian Nenotek, makanya kita resmi lapor ke Polres,” pungkasnya.


Powered By NusaCloudHost