Dijelaskan Ismael Ora, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.
Ijazah Paket C diduga palsu karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9988781345 setelah dilakukan pengecekan NISN online pada server data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdaftar atas nama Andrian Nenotek.
Hasil pengecekan online NISN 9988781345, ternyata ijazah itu milik Andrian Nenotek bukan YCB,” bebernya.
Bukti lain yang berhasil diperoleh dan telah pula diserahkan ke Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk melengkapi laporan polisi yakni surat pernyataan dari Pimpinan PKBM Getsemani.
Pimpinan PKBM Getsemani kata dia, dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai secukupnya menyatakan, YCB memperoleh ijazah Paket C dengan terpaksa, untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
Ijazah Paket C yang digunakan oleh YCB adalah milik siswa lainnya yakni Andian Nenotek dengan data NISN 9988781345 dan NIK 53710444029*****.
“Setelah data kami kumpulkan memang benar ijazah dia itu diduga palsu.
Ijazah milik YCB, tapi pemilik sebenarnya sesuai NISN milik orang lain, yang terdata resmi itu Andian Nenotek, makanya kita resmi lapor ke Polres,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.