Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.

Oelamasi, KupangBerita.com, – Jadi perbicangan, oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang terpilih asal Dapil Amarasi (Dapil 4), bukan saja jadi perbincangan masyarakat, namun buah bibir warga hingga para elite partai politik ikut menyoroti kabar tersebut.

Tidak saja menjadi perbincangan, kasus dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut, resmi dilaporkan ke SPKT Polres Kupang salah satu warga Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan.

Laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, di laporkan oleh Argintha Ismael Ora.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Pelapor saat mendatangi Polres Kupang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya yakni Nunu da Costa, SH dan Joksen H. Kikih, SH.

Pelapor, Argintha Ismael Ora, Senin (11/) malam di Desa Oebelo mengungkapkan, dirinya melaporkan caleg terpilih berinisial YCB karena diduga menggunakan ijazah palsu.

“Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh YCB, baru diketahuinya sekitar bulan Januari 2024 berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat,” ungkapnya seperti yang di kutip dari KabarIndependent.com, Selasa (12/03).


Powered By NusaCloudHost