Oelamasi, KupangBerita.com, – Jadi perbicangan, oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang terpilih asal Dapil Amarasi (Dapil 4), bukan saja jadi perbincangan masyarakat, namun buah bibir warga hingga para elite partai politik ikut menyoroti kabar tersebut.
Tidak saja menjadi perbincangan, kasus dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut, resmi dilaporkan ke SPKT Polres Kupang salah satu warga Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan.
Laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, di laporkan oleh Argintha Ismael Ora.
Pelapor saat mendatangi Polres Kupang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya yakni Nunu da Costa, SH dan Joksen H. Kikih, SH.
Pelapor, Argintha Ismael Ora, Senin (11/) malam di Desa Oebelo mengungkapkan, dirinya melaporkan caleg terpilih berinisial YCB karena diduga menggunakan ijazah palsu.
“Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh YCB, baru diketahuinya sekitar bulan Januari 2024 berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat,” ungkapnya seperti yang di kutip dari KabarIndependent.com, Selasa (12/03).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.