Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.
Foto. Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu.

Argintha Ismael Ora mengaku dirugikan baik secara materi maupun imateril sehingga dirinya minta Polres Kupang mengusut tuntas dan memberi hukuman bila terbukti menyalahi hukum yang berlaku.

Dikatakan Ora, apa yang dilakukan ini sebagai pembelajaran agar ke depan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu lebih teliti dan tidak kecolongan.

Hal ini juga sekaligus sebagai pembelajaran agar siapa saja yang ingin ikut bertarung dalam kancah pemilihan legislatif tidak seenaknya menggunakan ijazah palsu.

“Kalah kalau saya urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik, tapi kan saya urutan lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan. jika terbukti yang harus di proses,”tandasnya.

Nunu da Costa, selaku penasehat Hukum pelapor mengatakan, dirinya mendampingi kliennya melaporkan secara resmi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih dari partai tertentu.

“Saya dan tim sudah menyerahkan proses kepada penyidik, klien saya sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, besok (tanggal 12 Maret 2024-red) dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ungkap Nunu da Costa.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Bagi tim penasehat hukum, kasus ini harus diproses tuntas, harus terang-benderang. Penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu mesti turut diperiksa sebagai saksi.

Menurut Nunu da Costa, kasus dugaan ijazah palsu bisa menjadi pintu masuk bagi penyelenggara pemilu untuk lebih jeli meneliti keabsahan berkas administrasi para caleg.

Hal ini sangat mungkin persoalan yang sama juga terjadi pada caleg lainnya, hanya saja belum terungkap.

Perbuatan YCB, Kata Nunu da Costa, secara nyata telah merugikan caleg lainnya sesama Partai, juga merugikan masyarakat lantaran memilih oknum yang terindikasi cacat administrasi.

Ditambahkan Joksen H. Kikih, SH selaku tim penasehat hukum pelapor, kliennya berikut satu orang saksi telah dimintai keterangan.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi laporan polisi.

“Saya berharap kasus ini tidak berhenti disini, harus berkelanjutan agar jangan terjadi kepada caleg lainnya di Pemilu 2029 mendatang,”tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Curi Anjing dengan Racun, Mr. X Babak Belur Dihajar Massa, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Penyidik Tipiter mesti menuntaskan kasus ini bila terbukti secara sah maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Terpisah, YCB caleg terpilih asal Dapil 4 meliputi Kecamatan seluruh Amarasi, Nekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau Selatan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/3) pagi mengatakan, siap hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik saya siap datang ke Polres Kupang memberikan keterangan apabila dipanggil,” ungkapnya.

YCB mengatakan, indikasi penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan padanya bukan merupakan kewenangannya. Tetapi lembaga PKBM Getsemani.

“Bukan saya sendiri yang menerbitkan Ijazah tersebut, tetapi lembaga,” terangnya.

Dirinya mengaku tidak tahu-menahu ijazah yang dimilikinya itu palsu atau tidak, lantaran bukan dirinya yang berkompeten menerbitkan Ijazah.

Dikatakan YCB, PKBM Getsemani yang harusnya dimintai untuk bertanggungjawab, karena selaku lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan.***


Powered By NusaCloudHost