Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan.
Foto. Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Dalam rangka mewujudkan Pelayanan yang optimal, Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan itu ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian yang digelar di Aula Fatuleu, Kejaksaan Negeri kabupaten, Selasa (05/3) siang.

Penanda tanganan akta hibah tanah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dari Pemerintah Kabupaten Kupang yang di wakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Okto Tahik, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham.

Baca Juga:  Peringati HUT Kota Kupang, Camat dan Lurah Dapat Kendaraan Dinas

Penyerahan itu berdasarkan Akta Hibah Nomor 59/2024 dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT), Albert Soneryl Sihite dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana.

I Wayan Agus Wilayana, menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Jaksa Agung kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.


Powered By NusaCloudHost