Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan.
Foto. Wujudkan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kupang Serahkan Hibah Tanah Untuk Kejaksaan.

Perintah tersebut guna menertibkan dan menginventarisir aset Kejaksaan, obyek yang menjadi hibah yaitu sebidang tanah dengan bukti hak pakai Nomor:00169/Kelurahan Naibonat dan nomor identifikasi Bidang tanah (NIB) 24.01.13.02.03386 seluas 9.572 M2 yang tercatat pemegang hak Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Tanah tersebut, berada dalam kawasan pemerintahan Kabupaten Kupang (civic center) Oelamasi,” jelas I Wayan.

Menurut I Wayan, kegiatan ini merupakan rangkaian proses untuk persyaratan pengajuan pengalihan pemegang hak obyek tanah tersebut dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

“Walaupun pemegang haknya, dalam hal ini masih pemerintah. Namun dari sisi Kejaksaan, bisa memberikan kepastian hukum bukti kepemilikan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” Pungkasnya.***


Powered By NusaCloudHost