Oelamasi, KupangBerita.com, — Tinggal menyisakan 1 bulan lagi, Bupati dan Wakil Bupati Kupang menanggalkan atributnya sebagai orang nomor satu dan dua di wilayah pemerintah Kabupaten Kupang.
Untuk memenuhi persyaratan calon penggantinya, harus dilakukan secara transparan serta akuntabel sebagaimana yang tertuang pada Permendagri No: 4/2023, pasal 9 ayat 1 menyatakan pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD.
Untuk itu, partai gerindra Kabupaten Kupang mengusulkan nama Dr. Ir. Alfonsus Theodorus, MT, Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai calon penjabat bupati kupang.
Ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Kupang, Tome da Costa, mengatakan pengusulan na Kepala Bappeda Provinsi NTT sebagai calon pj bupati kupang atas pandangan partai gerindra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.