Oelamasi, KupangBerita.com, —Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (30/10) di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait pemberitaan dan beredarnya video di masyarakat, yang mana ada oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial (YS) yang berupaya menerima sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Kasat Reskrim.
Uang tersebut rencanannya untuk penangguhan perkara terhadap tersangka YB yang saat ini, menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Amarasi Timur.
“Di dalam video dan pemberitaan oknum YS menyebutkan nama saya, maka saya minta yang bersangkutan segera lakukan klarifikasi.
Jika dibiarkan berlarut, maka kami akan lakukan upaya hukum.
Terkait deadline waktu saya minta sesegera mungkin. Apalagi di moment politik YS, sebagai salah satu calon DPRD Kabupaten Kupang.
Saya harap YS, segerah lakukan klarifikasi sehingga pihak lain tidak mengunakan isu ini untuk memperuncing suasana,” tegas Epidus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, terkait penanganan penangguhan yang telah diberikan oleh Polres Kupang terhadap tersangka YB pihaknya tidak menerima uang dalam bentuk apapun juga.
“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apa pun juga. Hal ini saya tegaskan berdasarkan pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka kepada kami.
Permohonan penangguhan yang di ajukan kepada penyidik. Dan yang menjadi jaminan dalam kasus ini adalah orang yakni istri dari tersangka,”jelasnya.
Dikatakan Elpidus, berdasarkan KHUP pasal 31 ayat 1 bahwa ketentuan penangguhan kepada tersangka didasari atas permohonan dari tersangka , serta dapat diberikan jaminan dengan orang atau uang.
“Bicara terkait jaminan uang makan aturannya yang bersangkutan menitipkan ke Panitera di Pengadilan.
Mana kalah yang bersangkutan menghilangkan diri makan uang tersebut di setor ke nagara,”ujar Elpidus.
Ditegaskan Kasat Reskrim bahwa pemberian penanguhan penahanan terhadap tersangka YB tidak mengunakan uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.