Kota Kupang, Kupangberita.com, — Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., menghadiri Kebaktian Minggu dan menyerahkan bantuan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Pancaran Penyeru Sikumana, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (15/10).
Ibadah dimulai tepat pukul 07.00 wita dipimpin oleh Pdt. Daniel Gie, M. Th selaku gembala pada gereja tersebut.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota menyampaikan pemerintah sungguh menyadari bahwa peningkatan kualitas hidup warga masyarakat secara utuh tidak terlepas dari dukungan dan peran serta para rohaniwan dan gereja.
Karena itu atas nama Pemerintah Kota Kupang dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tokoh agama di daerah ini khususnya kepada seluruh komponen pelayanan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Pancaran Penyeru Sikumana yang selama ini telah melakukan banyak hal positif dalam kaitannya dengan pembinaan dan peningkatan kualitas hidup jemaat yang adalah bagian dari warga masyarakat Kota Kupang.
“Bantuan yang kami berikan hari ini adalah wujud dari ungkapan terima kasih kami yang tulus atas dukungan bapak ibu gembala dan jemaat GBI Pancaran Penyeru Sikumana kepada kami Pemerintah.
Karena itu, walaupun bantuan ini sangat kecil nilainya, semoga diterima dengan senang hati dan bermanfaat untuk pekerjaan dan pelayan kepada Tuhan di Jemaat ini,” ungkapnya.
Penjabat Wali Kota juga berpesan agar sebagai warga masyarakat, jemaat bisa menjauhkan diri dari sikap egoisme dan fanatisme sempit serta pengutamaan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan.
Karena hal tersebut cenderung akan menimbulkan perselisihan yang bisa berdampak pada perpecahan dalam jemaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.