Kota Kupang, Kupangberita.com, —Penjabat Wali Kota Kupang , Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkat Kota Kupang tahun 2023 dengan tema “Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Berlangsung di Hotel Kristal, Selasa (29/8).
Turut hadir Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Klas Ia Kupang, Supriyatna Rahmat, SH., MH., Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Kasie Pidum Kejari Kota Kupang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta Pimpinan Childfund/Cita Madani.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan apresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini karena mengisyaratkan komitmen negara untuk menjamin seluruh anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, khususnya dalam agenda penanganan anak berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan seksual .
Ditegaskan Fahrensy, perlu diingat anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Saat ini, pelanggaran masih sering terjadi dan dialami oleh anak-anak di Kota Kupang.
Data dari DP3A Kota Kupang menyebutkan terdapat kenaikan jumlah korban dan kasus kekerasan terhadap anak sebesar 2,1% dari tahun 2021 sebanyak 60 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 127 kasus.
Sedangkan pada tahun 2023 dari bulan Januari sampai Juni terdapat 70 kasus.
Jenis kekerasan seksual masih mendominasi sebagai jenis kekerasan yang sering dialami anak-anak,”ungkapnya.
”Dengan pemberlakuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah positif pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana , termasuk bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.