Oelamasi, Kupangberita.com, — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 di tingkat Kabupaten Kupang diwarnai oleh berita tragis mengenai hilangnya sebuah benda pusaka bersejarah yang sangat berharga.
Barang pusaka ini dikenal sebagai “Saku Muti” (Alu Kosu, sebutan bagi suku dawan), dan telah menjadi bagian penting dari peradaban sejarah dan budaya dari Almarhum Thomas Benu.
Kepemilikan Saku Muti atau Alu Kosu tersebut, telah turun temurun dalam keluarga besar Benu, di Dusun Tatelek, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur. Dan hilangnya barang berharga ini telah menjadi beban bagi keluarga.
Adapun bentuk dan ciri dari
barang Pusaka peninggalan almarhum Thomas Benu, bercorak warna kuning, merah, putih, hijau, hitam dan dililit uang perak asli, pada mulut saku.
Pada bagian tali juga di tempel uang perak asli, dr ujung ke ujung, di dalamnya ada “Kalat Noni” (tempat tembakau), dari bahan kuningan dan “Tib Noni” (tempat kapur), bahan perak asli.
Di dalam tas juga berisikan pinang mentah, sirih mentah dan dos kapur plastik plat warna putih penuh dgn kapur.
Tali Saku Muti tergantung 2 buah tuke, dari muti tanpa isi. Barang pusaka tersebut, diperkirakan tertinggal di atas jok sepeda motor yang parkir di jalan masuk, sebelum menuju pos Pol PP bagian Barat dari Kantor Bupati Kupang, pada hari Kamis tanggal, 17 Agustus 2023 pagi.
Dikisahkan Ketua Majelis Jemaat Bait’el Tatalek, Pdt. Agabus Reinnati, Kepada Media Kupang Berita, Selasa (22/08) di Tatelek bahwa sesuai edaran undangan untuk menghadiri Upacara HUT RI ke-78, di Kantor Bupati wajib menggunakan pakaian adat bermotif merah.
Atas undangan tersebut, ia meminjam perlengkapan pakaian adat tersebut dari salah satu jemaatnya yakni keluarga Benu.
“Tiba di bagian barat jalan depan kantor bupati, para petugas dan anggota Pol PP, mengarahkan semua tamu undangan untuk parkirkan kendaraan baik roda dua dan empat di tempat tersebut.
Kuatir terlambat, Saya bergegas untuk mengunakan pakaian adat dan tas Saku Muti tersebut saya simpan diatas jok salah satu sepeda motor.
Usai persiapan saya lupa mengambil tas Saku Muti tersebut, dan langsung menuju lantai dua kantor bupati untuk mengikuti upacara,”bebernya.
Dilanjutkan Pdt. Agabus, usai upacara diri masih menuju Toilet untuk buang hajat. Usai buang hajat barulah saya sadar tanpa mengunakan tas adat Saku Muti.
“Pasca kejadian tersebut, Saya berusaha mencari di tempat semula, namun tas dan kendaraan di tempat semula tidak ada lagi.
Hilangnya tas Saku Muti peninggalan dari Nenek Moyang suku Benu. Saya informasikan kepada panitia untuk bantu menginformasikan.
Tetapi sampai hari ini barang pusaka tersebut tak kunjung di temukan,”bebernya lagi.
“Pasca hilangnya benda pusaka. Kami keluarga telah berupaya dengan berbagai macam cara. Baik itu, melalui postingan di berbagai media sosial dan informasi melalui media eletronik.
Kami berharap bagi pihak, siapa saja tanpa sengaja mengambil tas pusaka tersebut dapat mengembalikannya kembali,” harap, Pdt. Reinnati.
Dirinya meminta maaf bahwa informasi awalnya benda pusaka tersebut hilang di lorong Toilet kantor Bupati Kupang.
Karena pada saat, Saya keluar resleting tas pakaian yang saya simpan di lorong toilet dalam keadaan terbuka.
Saya kira hilang di kantor bupati, setelah saya ingat dan sadar barang pusaka tersebut kelupaan diatas jok salah satu sepeda motor yang parkir bersampingan dengan sepeda motor saya.
Untuk itu, saya memohon maaf atas kekeliruan saya pasca hilangnya benda pusaka tersebut,”ungkapnya.
Kini, Pdt. Agabus Reinnati, bersama keluarganya hanya bisa pasrah dan tak bisa berbuat banyak.
Hanya berserah pada Tuhan sebagai pemilik kehidupan, agar dapat menjamah hati baik siapa saja yang tanpa sengaja mengambil barang tersebut untuk segerah mengembalikan.
Pdt. Agabus Reinnati, memohon bagi siapa saja yang telah mengambil benda pusaka tersebut dapat menghubunginya melalui HP: 082 247 947 260 atau 081 353 889 673 .
Bagi yang menemukan akan di berikan imbalan jasa sepantasnya terima kasih, Tuhan Yesus berkati.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.