Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta

Avatar photo
Foto. Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta.
Foto. Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta.

Kupangberita.com, — Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Paroki Santa Maria Assumpta Kota Baru Kupang menikahkan 20 pasangan suami istri beragama Katolik. Pemberkatan nikah massal berlangsung di Gereja Sta. Maria Assumpta Kupang, Sabtu (13/5).

Kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 137 Kota Kupang sekaligus hari jadi ke 27 sebagai daerah otonom.

Hadir mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH. Turut hadir pada misa pemberkatan tersebut, Ketua TP PKK, Kota Kupang, Ny. Yohana Hadjoh – Hermanus, Kasat Binmas Polresta Kupang Kota, Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, perwakilan Camat Oebobo dan Lurah Kayu Putih.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan nikah massal ini pemerintah ingin mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai norma dan kaidah yang berlaku.

Dikatakan Ignasius, proses pembentukan sebuah rumah tangga bukan hanya sebatas hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Namun, perlu mendapat legalitas baik dari sisi hukum agama maupun sisi hukum negara.

Pemerintah ingin membantu pasangan yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah sebagai suami/istri menurut hukum agama dan pemerintah.

Dengan adanya ikatan yang sah, maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Karena dengan adanya pernikahan yang sah menurut hukum negara, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan seperti akta perkawinan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan kartu identitas anak atau KIA.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Pemerintah juga menurutnya melalui program ini ingin membantu keluarga/pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu bahkan mungkin karena kendala ekonomi.

Selain itu pemerintah juga berharap dengan terselenggaranya nikah massal ini dapat menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keluarga.


Powered By NusaCloudHost