“Selamat berbahagia dan proficiat. Saya mengharapkan saudara-saudari dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru yang sederhana, bahagia dan sejahtera serta selalu memegang teguh ikrar dan janji yang telah diucapkan di hadapan tuhan, umat maupun pemerintah, sehingga saudara-saudara dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga Katolik yang berkenan di hadapan tuhan kita Yesus Kristus,” pesannya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasi aktifnya dalam menyukseskan kegiatan pemberkatan nikah massal ini, secara khusus kepada Pastor Paroki Gereja Sta. Maria Assumpta dan para pastor rekan, serta para keluarga dan saksi dari para pasangan mempelai.
Pastor Paroki St. Maria Assumpta, RD Rudy Tjung Lake, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kupang yang sudah memfasilitasi pelaksanaan nikah massal ini sehingga berjalan dengan baik.
Pasutri yang diberkati hari ini menurutnya sudah mengikuti semua prosedur sesuai hukum kanonik Gereja Katolik.
2 pasang di antaranya sudah melengkapi berkas administrasi untuk pencatatan sipil, sedangkan 18 pasang lainnya diharapkan dapat segera menyelesaikan administrasi untuk pencatatan sipil.
Paroki Sta. Maria Assumpta sendiri menurutnya juga memiliki program nikah massal yang sudah mereka selenggarakan sejak tahun 2010.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Djoni D. Bire, SH dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan nikah massal tahun 2023 dilaksanakan selama 3 hari pada 4 tempat yaitu Sabtu, 13 Mei 2023 di paroki sta. maria asumta 20 pasutri katolik, Selasa, 23 Mei 2023, dilaksanakan di dua tempat yakni di Gereja GMIT Sesawi Oepura untuk 49 pasutri yang beragama Kristen dan GBI Mordekhai untuk 4 pasutri agama Kristen denominasi.
Selanjutnya pada Rabu, 24 Mei 2023 bertempat di Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui untuk 22 pasutri yang beragama Katolik.
Total peserta yang mengambil bagian pada nikah massal tahun 2023 sebanyak 95 pasutri. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.