Kupangberita.com,– Kapolres Kupang, AKBP Anak AGung Gde Anom Wirata, SIK., MH., secara resmi mengeluarkan maklumat terkait Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 mendatang.
Dalam maklumat yang di sebar ke seluruh Polsek wilayah hukum Polres Kupang, Polda NTT, ada 6 poin yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Kupang.
Demi terciptanya Situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kupang menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024, Kapolres Kupang selaku penanggung jawab mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
1. Setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhir pukul 22.00 wita (10 malam)
2. Pada saat kegiatan (Pesta, acara Adat ) ataupun pertandingan olah raga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol (miras ) ataupun sejenisnya yang menimbulkan keributan
3. Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.