4. Setiap kegiatan Politik dalam kegiatannya melibatkan massa, wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kupang
5. Setiap kegiatan masyarakat ataupun pertandingan olahraga,wajib mengurus Ijin keramaian dari Polres Kupang yang terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dani Polsek setempat
6. Apabila tidak mematuhi poin 1 s/d 4 diatas akan di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian Maklumat Kapolres Kupang, agar diperhatikan dan dilaksanakan.
Babau, Seni 15 Mei 2023. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.