Kupangberita.com, —- Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, seorang warga Kabupaten Malaka, Propinsi NTT berinisial IK diringkus anggota Polres Malaka.
Tersangka IK ditangkap pada Jumat (03/03) siang sekira pukul 12.20 WITA, oleh anggota Polres Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Satuan tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Malaka, Dipimpin Oleh AKP Yusuf, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan di jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Kepada media ini AKP Yusuf, membenarkan berdasarkan laporan masyarakat paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK.
“Dasar informasi itulah, Satuan tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket Berinisial IK mengambil paketnya di JNE.
Selanjutnya IK membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya sesampainya di jalan raya Betun-Laran Satuan tim Unit Opsnal menghentikannya dan melakukan penggeledahan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yusuf, berdasarkan hasil pengeledahan Satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu- sabu, seberat 0,58 gram.
“Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan IK mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya,” papar AKBP Yusuf. (*/Tbnk)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.