Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.
6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.

Kupangberita.com, — Tim Penyidik Satreskrim Polres Kupang menahan lima tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30), JN alias Jendris (21) dan SM alias Simon (31)

Kelima pelaku warga, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan SM warga Kabupaten Kupang. Ke 6 tersangka ditahan sejak akhir pekan lalu di sel Polres Kupang pasca dilimpahkan dari Polsek Kupang Timur.

Didampingi Kasat Reskrim, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H, dalam jumpa pers, Selasa (28/02) siang mengatakan ke 5 pelaku masuk ke tower usai diberikan kunci oleh penjaga tower yakni, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya ada 5 orang tersangka, tapi dalam pengembangan bertambah satu orang tersangka lagi yakni, penjaga tower menara Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT. Yang mana si penjaga tower tersebut, kemudian sengaja membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Kami tarik laporan dari Polsek Kupang Timur ke Polres lalu diselidiki, ternyata penjaga ini ikut terlibat dalam kasus pencurian,” beber Kapolres Kupang.


Powered By NusaCloudHost