6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel  di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.

6 Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara.

Kupangberita.com, — Tim Penyidik Satreskrim Polres Kupang menahan lima tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30), JN alias Jendris (21) dan SM alias Simon (31)

Baca Juga:  2.500 KTP Lagi Dukungan untuk Jeriko Genap 100.000

Kelima pelaku warga, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan SM warga Kabupaten Kupang. Ke 6 tersangka ditahan sejak akhir pekan lalu di sel Polres Kupang pasca dilimpahkan dari Polsek Kupang Timur.

Didampingi Kasat Reskrim, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H, dalam jumpa pers, Selasa (28/02) siang mengatakan ke 5 pelaku masuk ke tower usai diberikan kunci oleh penjaga tower yakni, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya ada 5 orang tersangka, tapi dalam pengembangan bertambah satu orang tersangka lagi yakni, penjaga tower menara Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT. Yang mana si penjaga tower tersebut, kemudian sengaja membuat laporan polisi.

Baca Juga:  STIKUM Kupang akan Lakukan Kerjasama Bilateral Bidang Pendidikan antara Indonesia dan Timor Leste

Kami tarik laporan dari Polsek Kupang Timur ke Polres lalu diselidiki, ternyata penjaga ini ikut terlibat dalam kasus pencurian,” beber Kapolres Kupang.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA