Tidak hanya kebersihan yang menjadi prioritas, penerangan di pusat keramaian seperti di taman-taman akan segera disediakan pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal seturut dengan tujuan pemerintah, yaitu membuat masyarakat Kota Kupang yang beraktivitas di malam dan pagi hari merasa aman, nyaman dalam lingkungan yang bersih.
Ia juga mengajak seluruh warga kota kupang bangkit secara masif bekerja keras mendukung pemerintah, untuk menjadikan Kota Kupang sebagai salah satu kota terbersih sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat Kota Kupang di kancah nasional dan menjadi kebanggaan bagi seluruh warga Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto.SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa pada dasarnya kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan.
Oleh sebab itu berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota semata mata untuk membangkitkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat untuk berdisiplin, dalam menyikapi keamanan dan ketertiban.
Sehingga kebiasaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengakibatkan penyimpangan hukum yang kemudian dapat merugikan masyarakat lainnya seperti, kurangnya ketertiban berlalu lintas, balap liar, parkir liar dan pesta tanpa batas waktu dapat diminimalisir untuk menegakkan kamtibmas dalam wilayah Kota Kupang.
Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian dan juga kerja sama dari masyarakat yang tertib dan disiplin terhadap aturan akan membuat penegakan kamtibmas semakin berjalan dengan baik.
Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan masukan dan kritikan agar kepolisian dapat bekerja semakin baik dalam rangka membangun keamanan dan ketertiban.
Ditambahkannya, terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi sebuah hal yang sangat fundamental dalam sebuah pembangunan di suatu daerah.
“Saya mengharapkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT itu. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.