Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPN Kota Kupang Ceroboh, Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Sengketa di Kelurahan Oesapa

Avatar photo
20220331153141 e1660497726693

Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, tidak ada hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.

Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan public berkewajiban oleh hukum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek.

Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud.

Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadap tanah seluas 3698 M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.

Baca Juga:  Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk

Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.

Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum atas tindakan pelanggaran hukum BPN Kota Kupang.

Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa.

Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan sertifikat tanahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa.

Baca Juga:  Tanpa Mahar, Partai Golkar Dipastikan Berkoalisi dengan Partai Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada 2024

Maka mudah diduga kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.

Namun, menariknya tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthen Bessie, S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.

Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang.**


Powered By NusaCloudHost