Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPN Kota Kupang Ceroboh, Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Sengketa di Kelurahan Oesapa

Avatar photo
20220331153141 e1660497726693

Kupangberita.com —- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, sangat nekad menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa di Jalan Timor Raya Km 10. Padahal menurut hukum di atas tanah sedang bersengketa tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.

Pernyataan tegas itu dikemukakan Advokat Marthen Bessie, S.H mewakili kliennya Yohakim Bitin Berek (52 ) di Kupang, Minggu (14/8/2022).

Menurut Marthen Bessie, S.H, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nocodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 tahun 2000 dengan luas 40×80 m2 dan tanah milik Silvester Chanistan 40x80M2 dengan sertifikat No. 3643 tahun 2021.

Dua bidang tanah tersebut di atas digugat oleh Erwin Tanoni dengan kawan-kawan. Dasar gugatannya ialah surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani oleh Ketua PJS Pengadilan Negeri Kupang, P. Siregar,S.H.

Baca Juga:  Tawuran Antar Pelajar SMA di Kupang Berhasil Diamankan Polisi

Gugatan Erwin Tanoni dkk ini dengan obyek gugatan tanah 75x50M2.

Gugatan Erwin Tanoni menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Gugatan Peninjauan Kembali. Atas kemenangan itu, maka terbitlah surat eksekusi 8 Maret 2010 No.92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.

Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK).

Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi.

Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hukum dalam sengketa. Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Pesta Pernikahan Hingga Meninggal di Kupang, 2 Tersangka Ditahan Polisi

Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum.

Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.

Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S. SiT., M.Si.

Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subyek sengketa.


Powered By NusaCloudHost