Kupangberita.com —- Pada prinsipnya Kami Tim Penasihat Hukum Tersangka Albert. W Riwu Kore, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.
Namun, Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami.
“Atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami Albert Riwu Kore, sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya